Bima, Waro.id – Pemerintah Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima Melalui Lembaga Karang Taruna Desa melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bekerja sama dengan Tim Penyuluh Hukum pada Rabu (04/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kesban Linmaspol, Bapak Drs. Sahrul. Hadir Pula Camat Monta Bapak Muktamirin,S.IP,.MM. Kapolsek Monta, Bapak AKP.Takim, Wadanramil Kecamatan Monta, Bapak Mayor Ibrahim, dan Kepala Desa Waro bersama seluruh jajarannya.
kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum yang pertama kalinya di laksanakan pada tahun 2023.
Kegiatan yang dimulai sekitar pada pukul 09.30 – 11.15 Wita bertempat di Lapangan Bola Voli Desa Waro dan dibuka dengan oleh Protokol ibu Imel Delinda, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Karang Taruna Desa Waro Bapak Imam Gazali,S.PdI.
Kegiatan ini diisi dengan 2 sesion. Sesion pertama diisi dengan sesi penyampaian materi dan an sesion kedua diisi dengan tanya jawab
Dalam Pemaparannya Kades Waro Muhammad Ali,SH,.MM, menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum kali ini mengambil tema tentang Penyuluhan Hukum Menuju Desa Bebas Konflik.
"Hukum digunakan untuk menertibkan masyarakat, menumbuhkan rasa aman dan nyaman, membuat keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Tertib hukum menjadikan masyarakat terlindungi dan kehidupan berjalan dengan damai aman sentosa." papar Kades Waro.
Untuk itu, Penyuluhan hukum diharapkan agar warga dapat mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait Hak Asasi Manusia, pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum untuk mewujudkan budaya sadar hukum, melaksanakan peraturan tata tertib dengan harapan agar mendapatkan pengurangan hukuman sehingga bisa segera kembali menjalani kehidupan dimasyarakat secara normal." Jelas Kades Waro selaku Pemateri 1.
Kades juga menambahkan bahwa banyak individu yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk menghadapi biaya hukum yang tinggi. Sehingga Pemerintah hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau.
"Hal ini memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mencari keadilan dan melindungi hak-hak mereka." Tambahnya
Sadar Hukum meliputi 4 dimensi yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan dan dimensi akses demokrasi dan regulasi.
Maka apabila kita memiliki pengetahuan 4 dimensi itu dapat menghindari bersentuhan dengan masalah hukum, sehingga tercipta masyarakat yang damai dan tentram dan dapat mengurangi tingkat kriminalitas" ucap Kades Waro
Selanjutnya, Camat Monta Bapak Muktamirin,S.Ip,.MM dalam kesempatannya menyampaikan materi ke-2 bahwa Penyuluhan Hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
'Adapun tujuan dari penyuluhan hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. Untuk melakukan penyuluhan hukum dan mencapai tujuan tersebut, maka seorang penyuluh hukum harus memiliki banyak kemampuan, salah satu kemampuan yang harus dimiliki adalah kemampuan berkomunikasi,"Tutur Camat Monta
Sementara itu, Kepala Kesban Linmaspol Bapak Drs.Sahrul, berterimakasih atas Kerja sama yang harmonis antara semua pihak yang dalam acara tersebut sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga dengan adanya temu sadar hukum ini dapat mempertahankan predikat Desa Sadar Hukum yang telah dicapai" Tuturnya.
Kegiatan ini, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara warga binaan dan pemateri kemudian ditutup dengan do'a.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan lancar dan tertib*.(red/Fad,SID Desa*)