You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Waro
Desa Waro

Kec. Monta, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Melalui Website Desa, anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Pengurus Bumdes Desa Waro Laksanakan Pengisian Aplikasi Pemeringkatan Bumdes

Administrator 18 Januari 2024 Dibaca 308 Kali
Pengurus Bumdes Desa Waro Laksanakan Pengisian Aplikasi Pemeringkatan Bumdes

Bima, Waro.id - Dalam rangka pemeringkatan BUMDes dan BUMDesma periode penetapan Tahun 2024, PLD Desa Waro bersama Pengurus Bumdes Wa'i Kancio Melaksanakan Pengisian data pada sistem pemeringkatan Bumdes Kemendesa PDTT (Rabu, 17/01/2024)

Bertempat di Kantor Desa Sondo Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli TPP P3MD Kab.Bima.

Dalam arahannya, Susanto Saputro selaku TAPM TPP Kab.Bima mengatakan bahwa pengisian data untuk Bumdes berlaku untuk seluruh Bumdes di Kabupaten Bima baik yang sudah berbadan hukum dari kemenkumhan maupun yang belum.

Sementara itu, Kamaruddin,S.Pd selaku PLD Desa Waro menjelaskan bahwa pendampingan ini dalam rangka menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bupati Bima Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama dan surat Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 897/PEL.01.01/XII/2023 Tanggal 19 Desember 2023 tentang Permohonan penyampaian informasi Pengisian Pemeringkatan Bumdes/Bumdesma.

Baca juga : Kades Waro Hadiri Sosialisasi Perbup No.36 Tahun 2023

"Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pengisian data dilaksanakan oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama pada website http://pemeringkatan.kemendesa.go.id, dengan batas waktu paling lambat tanggal 22 Januari 2024" ujar Kamaruddin.

Kamarudin, menambahkan bahwa hasil isian data bumdes oleh Pengurus tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bumdes Desa Waro, Jamaludin A.Gabi, Sekretaris, Husni Arsyad,S.E dan Bendehara Bumdes, Jumrah,S.E.

Hadir pula Pengurus Bumdes Sondo.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.15 wita hingga pukul 17.00 wita ini, ditutup dengan output peningkatan pengetahuan pengurus tentang tata cara Pengisian pemeringatan Bumdes dan berjalan dengan baik dan lancar.(red/ SID Waro).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image